a.n, Kurniawan M. Yoisagadji “Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Kaum Miskin Di Pengadilan”Di bimbing oleh Dr. Syahwal Abdulajid (Pembimbing I) dan Fahria (pembimbing II) Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atas”. Keberadaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tid…