Dalam undang-undang cipta kerja terdapat sebuah pokok permasalahan yaitu tentang tenaga kerja outsourcing. Tenaga Kerja Outsourcing merupakan tenaga kerja yang dalam praktiknnya sama sekali tidak memiliki ikatan dengan tempat tempat mereka bekerja. Mereka hanya memiliki perjanjian kerja terhadap perusahaan yang menyalurkan mereka bekerja. Banyak sekali permasalahan yang terjadi dengan…