Nilawati Hamzah. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Cbyber Crime Polda Maluku Utara)” (dibimbing oleh Faisal dan Muhammad Mufti M. Djafar) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Maluku Ut…