Nurzannah (2023), Urgensi Perjanjian Pra Nikah Perkawinan Sirri Terkait Harta Bersama dengan komisi pembimbing Wahda Z. Imam dan Faissal Malik. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perjanjian pra nikah perkawinan sirri terkait harta bersama, serta untuk menelaah perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif…