Text
PENERAPAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU DI PT. INDONESIA WEDA BAY INDUSTRIAL PARK (PT. IWIP)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dan
untuk mengetahui Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Timbul Dalam
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Solusi Untuk Mengatasinya
Pada Perusahaan PT. Indonesia Weda Industrial Park. Penilitian ini dilakukan di
Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan melihat permasalahan hukum
terkait dengan penerapan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, khususnya di PT.
Indonesia Weda Bay Industrial Park. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
studi kepustakaan, Observasi, Wawancara dan studi Dokumentasi. Setelah data
terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif dan deskriptif untuk
mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan,
diperoleh kesimpulan bahwa tujuan dibuatnya perjanjian kerja waktu tertentu
adalah untuk mempertegaskan dan memperjelas hak dan kewajiban, menetapkan
secara bersama mengenai syarat-syarat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13
tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dan peraturan perusahaan sehingga dapat
mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan keadilan,
turut serta menlidungi pihak yang lemah (pekerja) dari kekuasaan pengusaha,
guna menetapkanya pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat martabat
manusia. Hambatan di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park belum pernah
penyelesaian di Dinaskertrans. Penyelesaianya dilakukan secara bipartite antara
perusahaan dengan tenaga kerja dilakukan dengan musyawarah, perusahaan
memanggil atau perkerja yang mewakili perkerja yang seluruhan mewakili tiga
orang untuk musyawarah masalah yang terjadi di PT. Indonesia Weda Bay
Industrial Park. Solusi dari PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park pekerja yang
sudah habis masa kontrak diperhentikan satu bulan. PT. Indonesia Weda Bay
Industrial Park memperkerjakan pekerja untuk waktu tertentu hanya 5 (lima)
Tahun. Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 59 ayat 6.
Tidak tersedia versi lain