Text
EKSISTENSI HUKUM ADAT ATAS TANAH ULAYAT DI SAHU TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT (STUDI KASUS DESA NGAON)
Iqra M. Salim dengan judul “Eksistensi Hukum Adat Atas Tanah
Ulayat Di Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat (Studi Kasus Desa
Ngaon). Di bimbing oleh Prof Dr. Husen Alting, Selaku Pembimbing Pertama
dan Hidayatussalam, Selaku Pembimbing Kedua.
Masalah dari judul skripsi ini adalah, untuk mengetahui kedudukan
eksistensi tanah ulayat menurut UUPA serta bagaimana peran masyarakat
adat dalam mempertahankan tanah ulayat sejalan dengan meningkatnya
pembangunan
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris
yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan
(Law in book) atauhukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang
merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas
dengan kenyataan-kenyataan yang ada di masyarakat terkait dengan masalah
Eksistensi Hukum Adat Atas Tanah Ulayat Di SahuTimur Kabupaten Halmahera
Barat.
Hasil dari penulisan skripsi ini, dapat diperoleh kesimpulan bahwa
Eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat yang pada khusus nya masyarakat
adat Desa Ngaon di akui oleh pihak Kesultanan Ternate, sebab tanah ulayat yang
dimiliki oleh masyarakat Desa Ngaon tersebut adalah pemberian langsung dari
pihak Kesultanan Ternate. selain itu untuk bisa membuktikan bahwa tanah ulayat
yang dimiliki oleh masyarakat Desa Ngaon tersebut masih ada, maka berdasarkan
kenyataan darihasil penelitian penulis menemukan dan melihat langsung bahwa
tanah ulayat tersebut selalu dipergunakan dan dikelolah secara masal oleh
masyarakat adat Desa Ngaon sampai sekaran. Cara untuk mempertahangkan
tanah ulayat oleh masyarakat adat Desa Ngaon yang bersengketa dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dari tahun 1980 sampai sekaran
ini, adalah dengan menghadirkan bukti-bukti yang menyangkut dengan hak
penguasaan tanah ulayat mereka. Menurut Penulis, bahwa bukti hak kepemilikan
tanah ulayat masyarakat adat Desa Ngaon, ada pada pihak Kesultana Kota
Ternate. Sebab tanah yang sekaran di kuasai oleh masyarakat adat Desa Ngaon
tersebut merupakan pemberian dari Kesultanan Ternate yang berlangsung dari
abad ke 17 yang lalu.
Kata Kunci: UUD 1945 Pasal 18b Ayat (2), hukum adat. tanah ulayat
Tidak tersedia versi lain