Text
DISPARITAS PUTUSAN TERKAIT TIDAK TERANGKUTNYA PENUMPANG DENGAN ALASAN KAPASITAS PESAWAT UDARA
Muhammad Hariddin,(2020) dengan Judul: Disparitas Putusan Terkait
Tidak Terangkutnya Penumpang Dengan Alasan Kapasitas Pesawat Udara
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 260/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. dan Putusan
Pengadilan Negeri Nomor: 42/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.) dibimbing oleh Rusdin
Alauddin dan Nam Rumkel.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sehingga terjadi disparitas dari kedua Putusan Pengadilan
tersebut. Hal ini menjadi penting karena ingin mengetahui tujuan hukum. Penelitian
ini mengggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu yang dilakukan berdasarkan
bahan-bahan hukum sekunder dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep,
asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
issue penelitian ini yang fokusnya pada kajian putusan hakim. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terjadi disparitas putusan pada Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 260/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 42/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., bahwa pada
Putusan Pengadilan Negeri Nomor:
42/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. hakim menerapkan ketentuan perbuatan melawan
hukum dan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
260/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. hakim menerapkan perbuatan wanprestasi. Olehnya itu
sesungguhnya yang diharapkan dalam suatu putusan hakim harus
mewujudkan tujuan hukum yang dicapai.
Kata Kunci: Disparitas Putusan Perdata, Overseat, Perbuatan Melawan
Hukum, Wanprestasi ,Tujuan Hukum.
Tidak tersedia versi lain