Text
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Di dalam Pasal 68 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 diatur bahwa Presiden diberikan
kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah khususnya dalam hal kepala daerah tidak
melaksanakan Program Strategis Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi
kewenangan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program
Strategis Nasional tersebut. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yang
mengkaji konsep hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia. Data yang digunakan
adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kewenangan Presiden dalam
memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional
dikarenakan pelanggaran kewajibannya, tidak diikuti dengan indikator yang jelas. Pemberhentian
tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi karena kepala daerah dipilih secara langsung
oleh rakyat. Kedua, mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UndangUndang Nomor
23 Tahun 2014 juga tidak mengutamakan pertimbangan dan penilaian hukum.
Pengaturan pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis
Nasional belum ideal karena hanya menggunakan penilaian internal pemerintah seperti Aparatur
Pengawas Internal Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan target yang jelas dari
pelaksanaan Program Strategis Nasional, penguatan peran dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan jalannya pemerintahan
daerah dan diperlukan pembentukan sebuah forum bersama untuk melakukan dialog, penilaian
dan klarifikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan alasan kepala
daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.
Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Program, Kepala Daerah. Strategis Nasional
Tidak tersedia versi lain