Text
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI MALUKU UTARA DALAM PENANGANAN PEREDARAN NARKOTIKA
Hariyanto Hi Djumrah, “ PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI
MALUKU UTARA DALAM PENANGANAN PEREDARAN NARKOTIKA” di bimbing
oleh Dr. Syawal Abduladjid, dan Faisal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Maluku Utara Dalam Penanganan Dan Peredaran Narkotika dan Faktor Yang
Menghambat Peran BNN Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini dilakukan di Kantor BNN
Provinsi Maluku Utara, dengan melihat permasalahan hukum terkait dengan Penanganan
Peredaran Narkotika di Maluku Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Setelah data di kumpul
kemudian di analisis secara kuantitatif dan deskriptif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan,
diperoleh kesimpulan bahwa, Badan Narkotika adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia
yang bertugas untuk membantu walikota dalam mengkoordinasikan perangkat daerah dan
instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya dibidang ketersediaan (pencegahan, pemberantasan,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika). Kedudukan Badan Narkotika Nasional menurut
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 pada pasal 65 ialah : Badan Narkotika Nasional
berkedudukan di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain