Text
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 37 Ayat (1) jo PASAL 21 Huruf (a) PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Muhamad Fahri, Judul Skripsi : Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap
Pelanggaran Pasal 37 Ayat (1) Jo Pasal 21 Huruf (a) Peraturan Daerah Kota
Ternate No. 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. ( dibimbing oleh Arisa
Murni Rada dan Fathurrahim).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf (a) Peraturan
Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat penerapan sanksi pidana
terhadap pelanggaran pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf (a) Peraturan Daerah Kota
Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini dilakukan
di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate dan SatpolPP atau Satuan Polisi Pamong
Praja. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Penelitian
Pustaka:Penelitian Lapangan. Data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder
dianalisi secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Ada pun hasil dari
penelitian ini, Penerapan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dirasa belum berjalan secara efektif. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan sampah yang terdapat di tempat yang tidak di tentukan,
masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, dan tidak ada penegakan
yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Satpol PP terhadap orang yang
membuang sampah sembarangan, terdapat sanksi pidana yang dijatuhkan kepada
Pemerintah Daerah, Masyarakat, Penyedia jasa Pengelolaan Sampah dan pelaku
usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan sampah. Yang diatur dalam Perda Kota
Ternate No 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dalam skala Kota Ternate
Pidana yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, Masyarakat, Penyedia jasa
Pengelolaan Sampah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan sampah
yang diatur dalam Pasal 21 huruf (a) dapat pula dikenai sanksi pidana. Faktor
penghambat efektivitas pelaksanaan Perda dapat dikarenakan beberapa faktor, yaitu;
a) Faktor Hukum; b) Faktor Penegak Hukum; c) Faktor Sarana dan Fasilitas; d)
Faktor Masyarakat; e) Faktor Kebudayaan
Kata kunci : Efektifitas, Peraturan Daerah, Sampah
Tidak tersedia versi lain