Text
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN ZONA PERDAGANGAN DI KOTA TERNATE
Rifay Sangadji, 01011511012, Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Penataan Zona Perdagangan Di Kota Ternate
Kewenangan pemerintah daerah/kota dalam pelaksanaan penataan tata ruang
wilayah kabupaten/kota dengan memperhatikan aspek sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik,
hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai suatu kesatuan.
Penataan zona perdagangan dimaksudkan untuk mengatur, menata dan
membina pelaku usaha untuk menikmati infrastruktur pada wilayah perdagangan
yang telah mendapat kepastian hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan
untuk menata zona perdagangan, Penataan jenis usaha perdagangan yang diatur
dalam Peraturan Daerah nomor.4 tahun 2019 kota ternate yaitu pasar tradisonal, pasar
syariah, toko perbelanjaan, dan usaha kios dan warung, usaha bergerak dan usaha
musiman.
Hal yang mendasar dalam pelaksanaan penataan zona perdagangan di kota
ternate adalah penetapan zona bagi pelaku usaha tidak terkonsep dengan baik
khususnya pada pedagang kaki lima. Berdasarkan hasil analisis karakteristik
pedagang dalam berjualan memicu timbulnya ketidak puasan dengan sarana dan
prasarana yang telah disediakan, relokasi tempat jualan Pedagang Kaki Lima yang
tidak strategis / sesuai kebutuhan merupakan salah satu kendala dalam pelaksanaan
penataan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019.
10. Kata Kunci : Penetapan Zona Perdagangan, Pelaku Usaha, Kota Ternate
Tidak tersedia versi lain