Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI YANG MENGALAMI GANGGUAN EKSIBISIONISME (Studi Putusan Nomor : 94/Pid.Sus/2020/PN.Pre)
ALFIAN SAMSUDIN. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pornografi Yang Mengalami Gangguan Ekshibisionisme (Studi Putusan
Nomor. 94/Pid.Sus /2020/PN.Pre). (dibimbing oleh Anshar dan Basto Daeng Robo).
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menganalisis prinsip pertanggungjawaban
pidana yang diatur dalam pasal 44 KUHP bisa diterapkan pada pelaku yang
mengalami gangguan ekshibisionisme atau tidak, (2) Untuk menganalisis
pertimbangan hakim terkait pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengalami
gangguan ekshibisionisme dalam Putusan Nomor. 94/Pid.Sus /2020/PN.Pre.
Tipe Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum
normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori,
sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan
umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang
tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Penelitian hukum normatif
ini adalah dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala
aspek yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti.
Hasil dari penulisan skripsi ini, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pelaku yang
mengalami gangguan ekshibisionisme tidak bisa dimintai pertanggungjawaban
pidana karena ekshibisionis merupakan suatu gangguan jiwa sebagaimana telah
sampaikan oleh ahli jiwa dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44
KUHP, dan ini merupakan alasan penghapus pidana yaitu adanya alasan pemaaf.
Dalam Putusan Nomor : 94/Pid.Sus /2020/PN.Pre masih menuai kontroversi,
dikarenakan hakim harus pertimbangkan apa yang disampaikan ahli kejiwaan dalam
memberikan keterangan dipersidangan yaitu ahli menganjurkan psikoterapi kepada
terdakwa untuk bisa menyembuhkan penyakit yang dialami terdakwa. Selain itu
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865 K/Pid.Sus/2013 terdakwa Ahmad Darobi,
Spd. Bin Rojani yang mengidap penyakit gangguan ekshibisonisme yang dalam
putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman. Seharusnya Putusan
Mahkamah Agung ini bisa dijadikan dasar bagi hakim yang memutus perkara pada
peradilan tingkat pertama.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Eksibisionisme
Tidak tersedia versi lain