Text
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Wanprestasi Dalam Bidang Jasa Pengiriman Barang Melalui PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Kota Ternate
NADILA M RAIS, 01011811229, Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Wanprestasi
Dalam Bidang Jasa Pengiriman Barang Melalui PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
di Kota Ternate . Dibimbing oleh Amin Muhammad dan Mardiah Ibrahim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab ganti rugi
akibat wanprestasi yang dilakukan oleh karyawan JNE di kota Ternate dan
Implikasi hukum terhadap pihak JNE atas wanprestasi yang dilakukan.
Penelitian ini di laksanakan diwilayah Maluku Utara, Khususnya di PT. Jalur
Nugraha Ekakurir (JNE) dikelurahan Gamalama Kota Ternate. Jenis Penelitian ini
tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris atau lazim di sebut hukum NonDoktrinal yang digunakan untuk mengetahui Ganti Rugi Terhadap Perbuatan
Wanprestasi Dalam Bidang Jasa Pengiriman Barang Melalui PT. Jalur Nugraha
Ekakurir (JNE) di Kota Ternate. Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan
adalah data primer yang bersumber di PT JNE Kota Ternate, dan data sekunder di
peroleh dari bahan kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan
dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah
analisis Deskriptif Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diambil kesimpulan
bahwa Tanggung Jawab Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh
Karyawan JNE di Kota Ternate bahwasannya, ganti rugi terhadap wanprestasi
pengiriman barang dalam hal keterlambatan pengiriman barang yang diatur ‘
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 19 diatur mengenai
tanggung jawab pelaku usaha. Dalam hukum positif dijelaskan jika ganti rugi
yang diberikan yaitu harus penuh, tetapi ganti rugi yang diberikan oleh pihak JNE
, hanya sebagian yaitu dengan maksimal 10 kali biaya kirim, apabila konsumen
tidak menggunakan asuransi. dan Implikasi Hukum Terhadap Pihak JNE Atas
Wanprestasi Yang Dilakukan, dalam Upaya Hukum yang telah diberikan Oleh
pihak PT. JNE cabang Kota Ternate kepada pengguna jasa yag mengalami
kerugian akibat wanprestasi keterlambatan pengiriman. Karena di dalam
penyelesaian setiap masalah atau kendala yang menyebabkan kerugian pada
pengguna pada pengiriman barang yang dilakukan di PT. JNE cabang Kota
Ternate, dari pihak PT. JNE sudah memberi upaya yang sesuai dengan aturan
yang berlaku dengan mengedepankan jalan damai dengan melakukan negosiasi
atau mediasi Bersama kedua belah pihak
Kata Kunci : Ganti Rugi, Wnprestasi, JNE.
Tidak tersedia versi lain