Text
PERAN DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS DI WILAYAH KOTA WEDA
Deden Setiawan “Peran Dinas Perhubungan Terhadap Angkutan Barang Yang
Melebihi Kapasitas di Wilayah Kota Weda” Dibimbing Oleh Ibu Mardia Ibrahim
dan Bapak Dahlai Hasim
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dinas
perhubungan terhadap angkutan barang yang melebihi kapasitas di wilayah kota
weda, penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang lokasinya
berada di kabupaten Halmahera tengah tepatnya di dinas perhubungan kota weda,
adapun Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data
sekunder, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data
wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, setelah data diperoleh selanjutnya
dianalisa secara deskriptif dan kualitatif
Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa,
angkutan barang adalah suatu kegiatan perpindahan barang dari suatu tempat ke
tempat lainya dan juga merupakan perjanjian antara dua belah pihak dalam hal ini
pihak penyedia jasa dan pihak pemakai jasa dan dilengkapi dengan adanya
dokumen pengangkutan sebagai bagian dari perjanjian walaupun sering kali hanya
menggunakan perjanjian secara lisan, sebagai penyedia jasa angkutan barang telah
dilarang melakukan pengangkutan barang melebihi kapasitas kendaraan karena
dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diingkan dan juga dapat melindungi
barang-barang yang dibawanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 307
serta pasal 169 ayat (1).
Kata Kunci : Peran Dinas Perhubungan
Tidak tersedia versi lain