Text
EFEKTIVITAS PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENIPUAN TRANSAKSI JUAL BELI DI MEDIA SOSIAL
Riko Ruslan, 01011711104 dengan judul: “Efektivitas Penerapan
Ketentuan Pidana Terhadap Penipuan Transaksi Jual Beli Di Media Sosial’’
Dibimbing Oleh : Faissal Malik, dan Fathurrahim
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan
pidana terhadap penipuan online dan faktor apa yang menghambat penerapan
ketentuan pidana terhadap penipuan online dengan menggunakan metode
penelitian ini empiris. Penelitian hukum empiris atau sosiologi hukum adalah
penelitian yang diperoleh langsung sebagai sumber pertama yang diperoleh
melalui pengamatan, dan wawancara. inilah yang akan dilakukan oleh peneliti
untuk memperoleh data atau informasi dari pihak penegak hukum dan masyarakat
dalam penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan ketentuan pidana
terhadap penipuan online diwilayah kota ternate dari tahun 2021-2022 itu terjadi
ada 9 kasus yang dimana kasus tersebut itu kebanyakan yang di SP3 karena
adanya unsur kelalaian dari pihak korban itu sendiri dan kurangnya fasilitas
untuk melacak si pelaku tersebut. Serta faktor yang menghambat penerapan itu
terbagi atas dua yaitu faktor internal antara lain minimnya sumber daya
manusianya dalam hal ini tenaga ahli informatika dan teknologi serta keterbatasan
sarana dan fasilitas yang mencakup dari yang kurang dalam hal cybercrime,
peralatan yang kurang memadai seperti alat komputer forensic yang kurang
canggih. Sedangkan, faktor eksternal dalam hal in Sulitnya menemukan alat bukti,
suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara singkat, Sulitnya menemukan akunakun pelaku tindak kejahatan tersebut.
Kata Kunci: Efektivitas, Ketentuan Pidana, Media Sosial
Tidak tersedia versi lain