Text
PELAKSANAAN GANTI RUGI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GELANGGANG OLAHRAGA (GOR) DI DESA NURWEDA KECAMATAN WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
rawati Lukman “Pelaksanaan Ganti Rugi Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gelanggang Olahraga (Gor) Di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah” Dibimbing oleh Husen Alting dan Sultan Alwan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Rangka Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang lokasinya berada di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan, setelah data diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptis dan kualitatif.
Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam Pelaksanaan Ganti Rugi Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gelanggang Olahraga, terdapat pemotongan harga pada tahap I tahun 2018 dan Tahap II tahun 2019 didalamnya, dalam pemotongan harga tersebut tidak diberitahukan kepada pemilik lahan sehingga menjadi suatu sengeketa didalam proyek pengadaan tanah. Kedudukan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di desa nurweda secara undangundang sudah tertera dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namun legalitas dan legitimasi masyarakat desa nurweda yang belum terpenuhi hak-haknya oleh pemerintah daerah yang mengakibatkan kerugian, ketidakadilan,dan ketidakpastian dalam ganti rugi lahan yang dilakukan oleh oknum pemerintah daerah.
Tidak tersedia versi lain