Text
KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOTA TERNATE
MUHAMMAD MIFTAH, Kajian Viktimologi Tehadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dibimbing Oleh Syawal Abdulajid dan Arisa Murni Rada)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dalam terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta untuk mengetahui upaya penanganan yang dilakukan oleh Pores Ternate (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Ternate) pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian ini dilakukan di Kota Ternate Maluku Utara, tipe penelitian yang digunakan yaitu menggunakan kajian empiris terhadap peran korban (victim) atas terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penanganan kepolisian di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Ternate pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hasil penelitian menunjukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di atas bahwa korban merupakan perempuan yang secara fisik dianggap lemah serta rentan akan kekerasan terhadapnya. Perempuan tidak dapat memiliki kemampuan untuk melawan kepada pelaku saat peristiwa tersebut berlangsung sehingga menyebabkan peristiwa itu bisa terjadi lagi dikemudian hari. Ketidak pahaman dan stigma masyarakat bahwasannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hal yang biasa terjadi di dalam hubungan berumah tangga dan ancaman dari pelaku karena pelaku adalah pemimpin rumah tangga atau korban ketergantungan secara finansial terhadap pelaku sehingga korban tidak berani untuk melaporkan atas apa yang terjadi terhadap dirinya.
Penanganan Kepolisian Polres Ternate dalam hal ini fungsi Unit Pelayaan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Ternate telah memberikan hakhak yang wajib diterima seperti melakukan visum et repertum terhadap korban guna untuk kepentingan penyelidikan, memberikan informasi kepada korban tentang penyidikan polisi, dan memberikan kebebasan untuk merahasiakan baik identitas korban maupun indentitas keluarga korban. Terkait dengan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perilindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Korban yang memerlukan pendampingan secara publik maupun humanis, DP3A menyediakan pelayanan publik yaitu pendampingan hukum supaya korban bisa berkonsultasi tentang kasus yang dialaminya. DP3A juga ada pendampingan bersifat humanis yaitu pendampingan Psikolog dan Konselor. DP3A juga menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu tempat tinggal sementara guna untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan.
Kata
Tidak tersedia versi lain