Text
PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGERUSAKAN RUMAH PELAKU PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DI DESA JIKOTAMO KECAMATAN OBI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN.
WULANDARI M.HASAN, “ Peran penyidik dalam mengungkapkan tindak pidana
pengrusakan rumah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Desa Jikotamo Kec.Obi
Kab Hal-Sel” Dibimbing oleh Muhaimin Limatahu selaku (pembimbing I) dan Fahria
selaku ( Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui peran penyidik dalam mengungkap
tindak pidana pengrusakan rumah pribadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Desa
Jikotamo Kec.Obi Kab. Hal-Sel.(2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi
penghambat proses penyidikan di Desa Jikotamo Kec.Obi Kab. Hal-Sel.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu tipe penelitian hukum yang
melihat permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan,kemudian
menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan.Lokasi penelitian ii dilaksanakan di
Polsek Sektor Obi.
Adapun hasil penelitian ini yang pertama,peran penyidik dalam mengungkapkan
tindak pidana pengrusakan rumah pribadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Desa
Jikotamo.Kec.Obi Kab. Hal-Sel belumlah efektif dikarenakan penyidik yang berada di Polsek
Obi hanya terdapat dua orang. Dan juga pada saat pengrusakan rumah itu terdapat dari
keluarga korban dan masyarakat ( massa),sehingga penyidik mendapat kesulitan terhadap
mengatasi pengrusakan rumah tersebut.Merusak barang milik orang lain termaksuk kejahatan
perusakan dan penghancuran benda,pasal 402-412 mengatur tentang kejahatan-kejahatan
yang mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian
terhadap suatu benda judul Bab XXVII Buku II adalah mengambil dari dua macam yang ada
dari pasal 406sebagai bentuk pokoknya.
Kata Kunci : Pengrusakan rumah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan
Tidak tersedia versi lain