Text
KAJIAN KRIMINOLOGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI KOTA TERNATE
Zulfikar Limatahum (2023); Skripsi “Kajian Kriminologi Penyalahgunaan
Narkotika Oleh Anak Di Kota Ternate, SI Hukum, Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Khairun Ternate Dibimbing oleh Faissal Malik dan
Fathurrahim.”
Kajian kriminologi menepatkan perilaku jahat dapat di sebabkan karena
berbagai macam alasan seperti, ekonomi, sosial, lingkungan, budaya dan lain-lain.
Misalnya seseorang dianggap jahat karena dia tidak dapat mentaati aturan yang
sedang berlaku dalam suatu masyarakat atau karena perbuatannya tidak
menyenangkan golongan atau kelompok masarakat tertentu, banyak perilaku yang
dianggap jahat tetapi tidak terlihat seperti suatu kejahatan di dalam masyarakat.
Perilaku menyimpang yang dilakukan anak ini disebabkan oleh beberapa faktor
internal maupun eksternal dari si anak, di antaranya adalah perkembangan fisik
dan jiwanya (emosinya) yang belum stabil. Kejahatan pada dasarnya merupakan
bagian masalah dalam kehidupan manusia dalam kehidupan keseharianya.
Kejahatan sendiri merupakan suatu perbuatan yang tercelah dihadapan manusia
pada umumnya.
Penulis menggunkan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang menggunakan fakta-fakta
empiris terhadap perilaku manusia, melalui wawancara atau pengamatan lansung.
Dengan menggunakan kajian kriminologi dengan pendekatan sosiologi modern,
Penelitian berlokasi di BNN Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, penulis
menggunakan jenis penelitian Deskriptif dengan teknik analisis data wawncara
pada beberapa responden.
Suatu Pribahasa menyebutkan, dimana ada asap, disitu ada api. Untuk itu
setiap perbuatan terdapat sebab musabab atau faktor-faktor yang melatar
belakanginya. Wawancara Yang dilakukan Peneliti terhadap (RA, RM, FA, dan
ADS,) yang merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika Jenis (Lem Aibon) di
Kota Ternate memiliki faktor yang sama. Keterlibatan anak ke dalam tindak
pidana penyalahgunaan narkotika ini sangat rentan sekali terjadi faktor yang
menyebabkan anak dalam penyalahgunaan narkotika terbagi atas beberapa faktor
dalam pembahasan Dalam rangka menekan angka prevalensi penyalahgunaan
narkotika, kebijakan nasional tersebut didukung dengan diterbitkannya
Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah
masing-masing.
Tidak tersedia versi lain