Text
ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 3/PDT/2022/PT MALUKU UTARA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
MUHAMMAD HENDRO S. SIRAJUDIN, 01011611199. Analisis putusan
perkara nomor 3/PDT/2022/PT Maluku Utara Tentang Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Perjanjian Utang Piutang. Dibimbing oleh Mardia Ibrahim dan
Hardina.
Penelitian bertujuan menganalisa dasar pertimbangan hakim dan implikasi
hukum bagi pemberi pinjaman dalam perkara nomor: 3/PDT/2022/PT Maluku
Utara tentang perbuatan melawan hukum dalam perjanjian utang piutang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif Pendekatan peraturan
perundang-undangan atau regulasi yang terkait dengan pengaturan perjanjian
utang piutang yang menimbulkan perbuatan melawan hukum. Data yang
digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data
studi kepustakaan metode analisa data pada penelitian ini adalah normatif
kualitatif yang disajikan dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan Hasil penelitian, bahwa tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum menurut penulis, perbuatan tergugat I, mempersiapkan dan
membuat surat kuasa menjual, akta perjanjian utang dan akta jual beli dihadapan
tergugat II untuk mengalihkan secara yuridis objek jaminan utang penggugat
kedirinya merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain.
Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan pada putusan perkara
nomor 3/PDT/2022/PT Maluku Utara tersebut, dasar hukum pertimbangan hakim
tidak adanya perbuatan melawan hukum oleh Frans Tendean (tergugat I) akan
tetapi pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku
yaitu ketentuan pasal 224 HIR dan kaidah hukum yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia nomor 275/K/PDT/2004 tanggal 19 Agustus 2005 dan
Implikasi bagi pemberi pinjaman adalah tergugat menjadi kreditur konkuren
dalam pelunasan utang penggugat dan adanya potensi kerugian keuangan negara
karena seharusnya pendaftaran hak tanggungan ada biaya yang masuk ke
keuangan negara, tetapi karena tidak didaftarkan sesuai lembaga jaminan itu maka
pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara tersebut menjadi tidak ada.
Tidak tersedia versi lain