Text
PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA MALUKU UTARA TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (STUDI KASUS MARNIT POLAIRUD PULAU TALIABU)
MUH. ABDUL ROHIM SAINYAKIT (01011811054). Penegakan Hukum Oleh
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Maluku Utara Terhadap Tindak Pidana
Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak Studi Kasus Marnit
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Pulau Taliabu (Dibimbing oleh Dr.
Muhammad Amin Hanafi, SH., M.Hum dan Fathurrahim, SH., MH).
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala
penanganan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara maluku utara terhadap
pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di
perairan Kabupaten Pulau Taliabu. (2) Untuk mengetahui apa faktor-faktor yang
menyebabkan sehingga penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
terus terjadi di perairan Kabupaten Pulau Taliabu.
Penelitian ini dilakukan di sebuah lembaga Kepolisian Daerah Maluku Utara
Direktorat Kepolisisan Perairan Dan Udara di Markas Unit Patroli Kabupaten
Pulau Taliabu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yakni
salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di
dalam kehidupan masyarakat sebagai perilaku dan keadaan yang nyata sedangkan
teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tersangka terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan “penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
peledak” sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang perikanan Atas perubahan Undang-undang No 31 tahun
2004 tentang perikanan. Terdapat 5 (lima) faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum Oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Maluku Utara Terhadap
Tindak Pidana Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak Di
Perairan Kabupaten Pulau Taliabu antara lain disebabkan oleh faktor penegak
hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan
faktor ekonomi.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Bahan Peledak
Tidak tersedia versi lain