Text
ANALISIS HUKUM SENGKETA TA NAH WARIS AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/PDT.G/2021/PN TTE )
Rino Abjan (01011811173) Skripsi. “Analisis Hukum sengketa Tanah Waris
Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No.56/Pdt.G/PN Tte)”.
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.
Pembimbing I, Prof. Dr. Husen Alting, SH.,MH, Pembimbing II, Dr. Suwarti
SH.,MH
Pada kasus keperdataan terdapat permasalahan yang sering di bawa ke pengadilan
yaitu Perbuatan melawan hukum ( PMH). Untuk memperjelas dapat didefenisikan
hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lain di dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai
kepentingan perseorangan (pribadi).Meninggalnya seseorang selalu menyebabkan
guncangan kestabilan atau kejiwaan pada keluarga yang ditinggalinya. Yang
selalu mendorong pikiran dan perasaan mereka yang masih hidup ke alam
keajaiban yaitu apabila melihat atau mendengar berita seorang meninggal dunia.
Oleh karenanya keajaiban itu seseorang yang meninggal dunia mengakibatkan
kegoncangan dalam situasi anggota keluarga yang merasa dirinya masih ada waris
dengan dari orang yang meninggal itu.dalam penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder, yaitu penelitian yang
menggunakan data sekunder, sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran
dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan karena sumber data
utamanya berasal dari dokumen, seperti undang-undang, buku, jurnal, putusan dan
lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas.Kedudukan penguasaan
tanah yang dilakukan Tergugat terhadap objek sengketa pada putusan No.
56/Pdt.G/2021/PN Tte Perbuatan Muhdar Hi. Dingo (Tergugat) merupakan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak memiliki hak untuk menguasai
objek sengketa dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kedudukan
hukum waris ketika Siti Nur Karim meninggal dunia dan meninggalkan Para
Pengugat selaku ahli waris. Sebagaimana Harta warisan yang ditinggalkan
Pewaris menjadi milik ahli waris atau para Penggugat memiliki hak untuk
mendapatkan bagian yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain