Text
IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN NEGERI TERNATE DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 202
Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang. Salah satu kewenangan kejaksaan berdasarkan
undang-undang adalah kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara
baik diluar maupun didalam pengadilan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(DATUN).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tugas dan
wewenang serta faktor penghambat pelaksanaan tugas kejaksaan dalam hal
bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara non litigasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan empiris.
Tipe penelitian hukum normatif dan empiris merupakan tipe penelitian yang
mengkaji pelaksanaan implementasi ketentuan perundang-undangan dan
dokumen tertulis secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertuntu yang terjadi
pada masyarakat. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil
penerapan hukumm pada peristiwa hukum sesuai atau tidak sesuai dengan
perundang-undangan.
Dari hasil penetilian tersebut Implementasi tugas dan wewenang Kejaksaan
Negeri Ternate bidang perdata dan tata usaha negara melaksanakan bantuan
hukum dalam tahun 2020 telah menangani 99 kasus dan dalam pelaksanaan
tugasnya terdapat hambatan. Adapun faktor penghambat yaitu adanya factor
penghambat internal maupun eksternal.
Tidak tersedia versi lain