Text
TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN (PERSERO)) TERKAIT DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN OLEH AKTIVITAS PERUSAHAAN DI DESA RAWAJAYA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tanggung
jawab PT. PLN (Persero) terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari
aktivitas perusahaan serta upaya hukum semacam apa yang dapat ditempuh oleh
masyarakat Desa Rawajaya terkait dengan kerugian yang dialami warga akibat
dari dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. PLN (Persero).
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku sehubungan dengan kenyataan yang terjadi di
masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai data penelitian, kemudian data
tersebut dianalisis dengan menerapkan pendekatan normatif hingga menuju pada
penyelesaian masalah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan tiga model yakni melalui pembagian kuesioner, wawancara dan observasi
lapangan. Analisis data-data penelitian menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. PLN (Persero) terletak di Desa
Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yang merupakan
kawasan padat permukiman. PT. PLN (Persero) tersebut telah berdiri selama 40
Tahun. Selain menyuplai kebutuhan listrik serta memberikan akses kepada
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi dengan cara
membuka lapangan pekerjaan, kegiatan PT. PLN (Persero) juga menghasilkan
dampak negatif bagi lingkungan karena aktivitas perusahaan tersebut
menyebabkan terjadi penurunan kualitas lingkungan sehingga menimbulkan efek
yang lebih luas misalnya ganguan kesehatan akibat pencemaran limbah, polusi
udara dan kebisingan. Sejauh ini pihak PT. PLN (Persero) Kecamatan Tobelo
Kabupaten Halmahera Utara tidak bersikap transparan kepada masyarakat terkait
dengan prospek dan evaluasi kegiatan yang berdampak langsung bagi Lingkungan
Hidup. Laporan mengenai dampak lingkungan hanya dipertanggungjawabkan
secara administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga
menghilangkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kegiatan perusahaan. Padahal
upaya kontrol semacam ini dijamin oleh undang-undang salah satunya melalui
UULH 1982. Sejauh ini biaya CSR PT. PLN (Persero) Kecamatan Tobelo tidak
diberikan kepada masyarakat sekitar. Bahkan sosialisasi mengenai program
lingkungan dan pemberdayaan masyarakat tidak dilakukan oleh pihak PT. PLN
(Persero). Berdasarkan Pasal 88 UUPPLH maka PT. PLN (Persero) dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga dapat dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain