Text
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN HUTAN MANGROVE DI DESA LOLEO KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
RISWAN ABDULLAH “Pertanggungjawaban Perdata Terhadap
Pelaku Pengrusakan Hutan Mangrove Di Desa Loleo Kabupaten Halmahera
Tengah” Dibimbing oleh Ibu Iyam Irahatmi Kaharu S.Ag.,MH. Selaku
pembimbing I Dan Ibu Mardia Ibrahim SH.,MH. Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Untuk mengetahui bagaimanakah
pertanggungjawaban perdata bagi pelaku pengrusakan hutan mangrove di Desa
Loleo Kabupaten Halmahera Tengah. (2). Untuk mengetahui bagaimana upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan pelaku atas pengrusakan hutan mangrove di
Desa Loleo Kabupaten Halmahera Tengah. Jenis penilitian ini adalah hukum
empiris (yuridis sosiologi) ini mengkaji bagaimana kelempok Tani Asri Jaya yang
melakukan penebangan pohon bakau (mangrove). Teknik pengumpulan data yang
penulis gunakan,Wawancara,Pengumpulan data dengan cara melakukan
wawancara/interview dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai data
yang dibutuhkan secara langsung yang dapat mendukung/melengkapi untuk
menjawab permasalahan penulis.Studi kepustakaan,Studi kepustakaan penulis
gunakan dengan cara melakuakn pencatatan bahan atau data yang diperoleh
melalui berbagai literatur karangan para sarjana yang berbentuk pengetahuan
ilmiah, ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun pengertian
suatu gagasan baik dalam bentuk buku, laporan hasil penelitian, skripsi,
perundang-undangan, disertasi dan hal lain yang tentunya berhubungan dengan
permasalahan yang diangkat penulis.
kelompok Tani Asri Jaya yang melakukan penebangan pohon bakau
(mangrove) Sehingga mengakibatkan matinya beberapa pohon bakau, dari
laporan tersebut sehingga anggota MARNIT Weda bersama SUBIT GAKKUM
DIT POLAIRUD Polda Maluku Utara, turun ketempat penebangan untuk
melakukan investigasi. dari investigas yang dilakukan oleh MARNIT Weda
bersama SUBIT GAKKUM DIT POLAIRUD Polda Maluku Utara ditemukan
ada 10 (sepuluh) Pohon bakau yang mati akibat Penebangan yang dilakukan oleh
masyarakat. Sehingga hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada SPKT Polda
Malut untuk ditindak lanjuti. Oleh sebab itu pihak tani asri jaya wajib melakukan
pertanggungjawaban perdata yang dapat digunakan untuk kasus pengerusakan
hutan mangrov. Pertama, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk
pertanggungjawaban ini kita bisa merujuk pada Pasal 1365 BW atau Pasal 87 UU
No. 32 tahun 2009.
Tidak tersedia versi lain