Text
KAJIAN YURIDIS PRINSIP AKUNTABILITAS TATA KELOLA ANGGARAN OPERASIONAL KEPALA DAERAH (STUDI KASUS ANGGARAN OPERASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2021)
Sandrika Hanafi, dengan judul “Kajian Yuridis Prinsip Akuntabilitas Tata
Kelola Anggaran Operasional Kepala Daerah (Studi Kasus Anggaran
Operasional Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021)” Dibimbing oleh :
Irham Rosyidi Selaku Pembimbing I dan Yahya Yunus selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui pengaturan
tentang akuntabilitas tata kelola anggaran operasional kepala daerah dan untuk
mengetahui pelaksanaan prinsip akuntabilitas tata kelola anggaran operasional
kepala daerah.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Selatan. Khususnya
pada Sekretariat Daerah (Setda). Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian
hukum normatif-empiris yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketentuan hukum normative (kodifikasi, undang-undang, atau
kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Untuk mencapai suatu tujuan tersebut, penulis menggunakan teknik
pengumpulan data yaitu studi wawancara dan studi kepustakaan, untuk
mengumpulkan data dengan mewawancarai Sekretaris Daerah, dan Studi
kepustakaan yakni menggunakan penelitian literatur. Selanjutnya data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif kemudian disajikan
dengan deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai
dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan mengenai akuntabilitas
tata kelola anggaran operasional kepala daerah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Demi terciptanya
pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, pemerintah
melakukan penyesuaian dengan cara pemutakhiran sistem pertanggungjawaban
dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tiap hari makin berkembang
Tidak tersedia versi lain