Text
Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Proses Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan Yang Tidak Diikuti Dengan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate
14
ABSTRAK
FAISAL ANUGRAH SUMARNO, 01011711105 “Kedudukan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Proses Pendaftaran Jaminan
Hak Tanggungan Yang Tidak Diikuti Dengan Pembuatan Akta Pemberian
Hak Tanggungan Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate”.
dibimbing oleh Husen Alting dan Rusdin Alauddin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak di ikuti dengan pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam pendaftaran jaminan Hak Tanggungan di
kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Terante dan Akibat hukum dari Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak di ikuti dengan pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam pendaftaran jaminan Hak Tanggungan.
Penelitian ini tegolong dalam jenis penelitian hukum empiris atau lazim
disebut, penelitian hukum Non-Doktrinal. Bahwa penelitian ini mengkaji
ekstitensi Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam proses
pendaftaran jaminan hak tanggungn yang tidak diikuti dengan Pembuatan akta
pemberi hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota ternate,
Lokasi penenlitian ini yang dilakukan penulis di Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kota Ternate, Kantor Notaris Kota Ternate dan BANK sebagi objek
lokasi penelitian. Dalam penelitian ini juga Jenis data yang akan digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer yang bersumber di kantor Badan Pertanahan
nasional, Notaris, dan BANK sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan
perundang-undangan, data-data dokumen, kepustakaan, yang berhubungan
dengan skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan
studi lapangan yang meliputi wawancara dan observasi. Studi kepustakaan.
Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka ditarik kesimpulan
bahwa (1) Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan
proses atau tahap menuju pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan untuk
pendaftaran jaminan hak tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasioanl, yang
merupakan bukti tanda dari isi perjanjian antara kreditur dan debitur, yang dibuat
oleh Notaris dan PPAT, SKMHT dan APHT mempunyai jangka waktu seperti
yang telah telah ditentukan di dalam UUHT Penjelasan pasal 15 ayat 3 dan ayat 4
Undang Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. (2) Akibat Hukum Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikutkan dengan pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan maka dapat dinyakan batal demi hukum oleh
karena itu berdasarkan pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, SKMHT
harus diikutkan dengan pembuatan APHT dan apabila jika jangka waktu yang
ditentukan lewat maka batal demi hukum sesuai denga isi dari ketentuan pasal 15
ayat (6) mengenai jangka waktu berdasarkan hal tersebutlah maka di perlukan
pembuatan SKMHT ulang.
Tidak tersedia versi lain