Text
Tinjauan Kriminologi terhadap penolakan uang rupiah logam sebagai alat transaksi yang sah oleh pedagang di pasar gamalama Kota Ternate
uhammad Chairul Rizky. Tinjauan Kriminologi terhadap
penolakan uang rupiah logam sebagai alat transaksi yang sah yang
dilakukan oleh pedagang di Kota Ternate Tengah (dibimbing oleh Tri
Syafari dan Faturrahim).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor faktor apa
sajakah yang menyebabkan pedagang kaki lima (pkl) menolak uang rupiah
logam sebagai alat transaksi yang sah di wilayah ternate tengah dan Untuk
mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran penolakan
uang rupiah logam yang dilakukan oleh pedagang di wilayah kota ternate
tengah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Faktor-faktor yang
menyebabkan pedagang kaki lima menolak uang rupiah yaitu Harga
barang yang berada di pasar sudah sangat naik dan harga rata-rata di atas
dua ribu rupiah, sehingga transaksi dengan menggunakan uang logam
sangat minim bahkan tidak digunakan dalam proses jual beli saat ini,
kemudian pelanggan membeli dengan jumlah yang banyak namun
pembayaran dengan menggunakan uang logam karena dalam
penghitungan memakan waktu yang lama serta dapat mengganggu
aktifitas pelayanan pada pelanggan yang lain, sehingga pedagang merasa
keberatan menerima uang logam serta upaya hukum terhadap pelanggaran
penolakan uang rupiah yang dilakukan pedagang kaki lima yaitu dapat di
tindak sesuai dengan peenrapan undang-undang mata uang yang sanksinya
jelas dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp.
200.000.000.00.- (dua ratus juta rupiah)
Tidak tersedia versi lain