Text
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA
Harsono Yusuf. “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Dalam Pengawasan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Dana Desa.” Dibimbing oleh Mahmud Hi. Umar, selaku pembimbing I, dan Salha
Marsaoly, sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Dalam Pengawasan
Pengelolaan DanPertanggungjawaban
Dana Desa Mengetahui Faktor Apa Yang Mempengaruhi Terjadinya
Penyalahgunaan DD dan ADD.
Tipe penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Penelitian hukum
normatif empiris. Tipe penelitian ini dikaji dari segi implementasi dan
pemberlakuan hukum (Peraturan Perundangan-Undangan) yang berlaku
dimasyarakat.
Hasil penelitian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah
dijelaskan dalam beberapa Pasal, diantaranya: Pasal 1 ayat 2 dan Peraturan Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati No. 21 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Halmahera Selatan pada Pasal 13 dan pasal
14 yaitu, dari tiga pernyataan diatas mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh
Inspektorat Daerah, penulis simpulkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh
Inspektorat sudah sesuai prosedur akan tetapi masih ada kekurangan dan belum
maksimal
Mengacu pada temuan peneliti, maka kendala-kendala yang ditemui
dilapangan diantaranya minimnya anggaran, keterbatasan personil pemeriksa
Auditor dan keterbatasan waktu sehingga kurang dan belum maksimal dalam
pengusutan, kendala lainnya yaitu Kepala Desa atau Perangkat Desa kurang
kooperatif saat pemeriksaan dan ditambah lagi adanya dokumen yang sengaja
dihilangkan data-data dan dokumen terkait seluruh kegiatan desa agar tidak
mendapatkan bukti
Hal tersebut tentunya menjadikan tindakan kecurangan di pemerintah
desa, seperti kecurangan laporan keuangan yang menyebabkan korupsi.
Kecurangan laporan keuangan nampak pada penyajian laporan keuangan yang
dimanipulasi sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut
terlihat dari minimnya frekuensi pemeriksaan terhadap dana desa, serta kurangnya
jumlah personil dari Inspektorat.
Tidak tersedia versi lain