Text
memperngaruhi psikologi sosial masyarakat Desa Maffa di mana munculnya rasa
Desi Lukman “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tukar Tambah Emas
Di Gamalama Kota Ternate” Dibimbing Oleh Ibu Iyam Irahatmi Kaharu dan Ibu
Mardia Ibrahim
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang
praktik tukar tambah emas perhiasan dalam Hukum Islam dan bagaimana
pelaksanaan praktik tukar tambah emas perhiasan di Gamalama Kota Ternate,
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang lokasinya
pada tokoh emas di Gamalama Kota Ternate, adapun Sumber data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan kepustakaan,
setelah data terkumpul kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa, Tukar
tambah adalah pemindahan atau pengalihan hak antara kedua belah pihak yang
saling memberikan barang yang dipertukarkan, dimana pihak pembeli
memberikan tambahan uang dengan membayar selisih harga antara emas
perhiasan yang ingin di beli dari penjual dengan yang pembeli miliki sebelumnya.
Dalam hal ini terkait dengan tukar tambah yang di dalamnya terdapat praktik yang
tidak sesuai dalam hukum islam karena terdapat unsur riba seperti adanya
penambahan uang saat melakukan transaksi tukar tambah emas. Allah SWT
berfirman dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “padahal allah
telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Dalam pelaksanaan praktik
tukar tambah emas perhiasan di gamalama kota ternate, terdapat faktor-faktor
penyebab terjadinya praktik tukar tambah emas, yakni kebutuhan yang mendesak
untuk pembayaran utang dan keinginan untuk memiliki model emas yang baru
baik berupa anting,cincin, kalung dan gelang. dengan metode pembelian perhiasan
emas oleh masyarakat, penjualan perhiasan emas oleh masyarakat dengan
melakukan tukar tambah dan penukaran perhiasan emas oleh masyarakat dengan
nilai dan ukuran yang berbeda maupun sama.
Kata Kunci : praktik Tukar tambah, emas perhiasan, Al-qur’an surat Al
Tidak tersedia versi lain