Text
PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA TERNATE
PUTRI ANDINI HARIS A.R Peran Penyidik Dalam Mengungkap Kasus
Tindak Pidana Yang Di lakukan Oleh Oknum Polisi Di Wilayah Hukum
Kepolisian Resor Kota Ternate. (Dibimbing Oleh Tri Syafari dan Fahria).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyidik dalam
mengungkap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di
wilayah Kepolisian Resor Kota Ternate, serta mengetahui kendala yang dihadapi
penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum
anggota polisi di wilayah Kepolisian Resor Ternate. Penelitian ini dilakukan di
Polres Ternate. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian empiris,
yaitu penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau
dapat dikatakan melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.
Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data
primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif
analitis, yaitu analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif
terhadap data primer dan data sekunder. Deskriptif tersebut, meliputi isi dan
struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk
menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam
menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap penyelesaian kasus tindak
pidana di Polres Ternate pada kurun waktu Tahun 2020 s/d 2022, Dari 5 (Lima)
Tindak Pidana merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Sub Bid Propam. Pada
dasarnya proses penyelesaian perkara tindak pidana yang pelakunya anggota
Kepolisian itu dilakukan berdasarkan pada laporan atau pengaduan masyarakat.
Laporan atau pengaduan tesebut di tingkat Polres sendiri dapat melalui Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) maupun Sub Bidang Propam untuk menangani
dan memeriksa perkara anggota Polri yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Faktor yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana
yang dilakukan angota Polri, diantaranya : (1) Lamanya pelimpahan berkas
perkara ke penyidik dari Sub Bid Propam, (2) Minimnya keterlibatan saksi untuk
memberikan keterangan mengenai perkara yang diperiksa. (3) Sarana dan
prasarana yang tidak lengkap untuk mendukung kinerja penyidik dalam
menangani perkara, serta adanya kecenderungan pembelaan terhadap Korps
Kepolisian karena perkara yang ditangani adalah anggota Kepolisian sendiri itu
menyangkut nama baik instusi.
Kata Kunci : Penyidik, Kepolisian Dan Tindak Pidana.
Tidak tersedia versi lain