Text
PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA MALUKU UTARA TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (STUDI KASUS MARNIT POLAIRUD PULAU TALIABU)
MUH. ABDUL ROHIM SAINYAKIT (01011811054). Penegakan Hukum Oleh
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Maluku Utara Terhadap Tindak Pidana
Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak Studi Kasus Marnit
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Pulau Taliabu (Dibimbing oleh Dr.
Muhammad Amin Hanafi, SH., M.Hum dan Fathurrahim, SH., MH).
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala penanganan
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara maluku utara terhadap pelaku tindak pidana
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Pulau
Taliabu. (2) Untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan sehingga
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak terus terjadi di perairan
Kabupaten Pulau Taliabu.
Penelitian ini dilakukan di sebuah lembaga Kepolisian Daerah Maluku Utara
Direktorat Kepolisisan Perairan Dan Udara di Markas Unit Patroli Kabupaten Pulau
Taliabu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yakni salah satu
jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di dalam
kehidupan masyarakat sebagai perilaku dan keadaan yang nyata sedangkan teknik
analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tersangka terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan “penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
peledak” sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang perikanan Atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 2004
tentang perikanan. Terdapat 5 (lima) faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Maluku Utara Terhadap Tindak
Pidana Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak Di Perairan
Kabupaten Pulau Taliabu antara lain disebabkan oleh faktor penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor ekonomi.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Bahan Peledak
Tidak tersedia versi lain