Text
OPTIMALISASI PENGENAAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEHUBUNGAN ADANYA ALTERNATIF PILIHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI (STUDI EKSEKUSI PUTUSAN DI MALUKU UTARA TAHUN 2021)
Heri Setiawan, Optimalisasi Pengenaan Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Tindak
Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Sehubungan Adanya Alternatif Pilihan Pidana
Penjara Sebagai Pengganti (Studi Eksekusi Putusan Di Maluku Utara Tahun 2021), di bimbing
oleh Faissal Malik dan Anshar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Optimalisasi Pengenaan Pidana Tambahan Uang
Pengganti terhadap Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara sehubungan adanya
alternatif pilihan pidana penjara sebagai pengganti terkait Eksekusi Putusan di Maluku Utara
Tahun 2021 dan untuk menganalisis Efektivitas Hukum dalam memaknai alternatif pilihan Pidana
Penjara sebagai pengganti dari Pidana Tambahan Uang Pengganti terhadap Tindak Pidana Korupsi
yang merugikan Keuangan Negara.
Penulis meneliti permasalahan ini menggunakan tipe penelitian hukum Empiris dengan
Lokasi penelitian di Provinsi Maluku Utara dalam kurun waktu Tahun 2021 tepatnya di Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara dengan alasan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah
menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (Pasal
270 jo Pasal 1 butir 6a KUHAP).
Penulis menganalisis bahwa upaya Eksekusi terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi yang
Merugikan Keuangan Negara di Provinsi Maluku Utara dalam kurun waktu pada Tahun 2021
masih belum Optimal hal ini disebabkan oleh adanya alternatif pilihan pidana penjara sebagai
pengganti (Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang menjadi opsi pilihan utama
bagi para terpidana pada saat pelaksanaan Putusan agar tidak membayar uang pengganti dan tidak
tercapainya Efektivitas Hukum yang disebabkan oleh tidak maksimalnya pengembalian kerugian
keuangan negara hasil dari perbuatan korupsi akibat adanya alternatif pilihan Pidana Penjara
sebagai pengganti. Optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui Pemasukan Kas Negara dapat
tercapai apabila pidana tambahan Uang Pengganti secara imperatif dimaknai sebagai pidana pokok
dalam pelaksanaan putusannya, bukan sebagai pidana tambahan sehingga pengembangan konsep
ini dalam hukum pemberantasan korupsi mampu merestorasi atau memulihkan kerugian negara
akibat Tindak Pidana Korupsi yang berakibat Merugikan Keuangan Negara.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Alternatif Pidana
Penjara Pengganti.
Tidak tersedia versi lain