Text
PENGUJIAN PRESIDENTIAL THRESHOLD (STUDI ANALISIS TERHADAP KONSEP OPEN LEGAL POLICY OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI 2017-2022)
MARDANIA GAZALI. 080221015. Pengujian Presidential Threshold (Studi
Analisis Terhadap Konsep Open Legal Policy Oleh Mahkamah Konstitusi
2017-2022) dibimbing oleh Margarito Kamis dan Nam Rumkel.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi konstitusi
yang digunakan hakim konstitusi dalam pengujian presidential threshold
sebagai open legal policy tahun 2017-2022 dan memberikan tawaran
konsep ideal penggunaan open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi ke
depan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian hukum yang mengarah kepada aktivitas untuk menemukan
norma yang akan digunakan untuk memberikan dasar pembenaran kepada
putusan yang diambil dalam rangka penyelesaian perkara. Pendekatan
yang digunakan di dalam penelitian hukum ini menggunakan beberapa
pendekatan. Yaitu pertama pendekatan kasus (case approach), yaitu
dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pendekatan kedua yang
digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pandangan-pandangan
atau dokrin-doktrin yang relevan dengan isu yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian presidential threshold tahun 2017 hingga 2022 semuanya
menggunakan interpretasi struktural, sehingga menafsirkan norma
presidential threshold dan batu ujinya sebagai open legal policy. Namun
sayangnya, interpretasi yang dilakukan hakim konstitusi tersebut tidak tepat
serta telah mengubah makna asli dari pembentukan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Original intent pembentukan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 adalah menempatkan partai politik atau gabungan partai politik
sebagai jalur untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
karena perumus amandemen tidak menghendaki adanya calon
independen. Oleh karena itu, interpretasi hakim konstitusi yang
menyatakan presidential threshold dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 sebagai open legal policy adalah keliru karena pasal tersebut telah
jelas. Kedepannya hakim konstitusi dapat membagi open legal policy
menjadi dua bentuk, yaitu absolut dan relatif yang keduanya dapat diuji,
serta hakim konstitusi dapat memperluas batu uji Undang-Undang Dasar
yang tidak hanya meliputi norma pasal melainkan juga meliputi Pembukaan
yang didalamnya terkandung Pancasila agar dapat memberi keadilan
kepada para pencari keadilan.
Kata Kunci: Open legal policy; Interpretasi hakim konstitusi; Presidential
threshold
Tidak tersedia versi lain