Text
Analisis Putusan Nomor 66/pid.sus/2021/PN Tob Tentang Perusakan Form Plano C1 pada Tahanpan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Resti Amalia Akmal, “Analisis putusan Nomor 66/pid.sus/2021/PN
Tob.Tentang Perusakan Form Plano C1 pada Tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020” dibimbing oleh
Faisal Malik dan Arisa Murni Rada.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana kesesuaian
pertimbangan hakim dengan fakta persidangan dalam perkara nomor
66/pid.sus/2021/PN Tob dan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim telah
sesuai dengan unsur-unsur pasal 198 A undang-undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan
undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian
Hukum Normatif. Pendekatan kasus dalam penelitian hukum Normatif adalah
mempelajari kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dilihat dalam
Yurisprudensi terhadap perkara yang menjadi fokus penelitian. Pada jenis dan
sumber data penelitian hukum normatif menggunakan tiga jenis dan sumber data
yakni, primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data Pada penelitian
hukum normatif dengan cara Mengumpulkan keseluruhan bahan hukum ysng
relevan dengan masalah yang diteliti dan menghubngkan paparan yang ada dalam
bahan hukum tersebut untuk selanjutnya mencatat, merekamnya dalam berbagai
bentuk catat berupa kartu , katalog maupun yang lain-lainya. Analisis Data yang
digunakan peniliti pada penilitian ini adalah analisis isi (content analisis) dan
argumentasi berlandaskan logika induktif.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan hukum majelis hakim
dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor nomor 66/pid.sus/2021/PN Tob
bahwa majelis hakim memepertimbangkan hal-hal sebagai berikut : unsur setiap
orang, unsur dengan sengaja, unsur kekerasan atau menghalang-halangi
penyelenggara pemilihan. Dalam penanganan kasus perusakan form plano C1,
berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim dinilai kesesuaian pertimbangan
hakim dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan
unsur-unsur perbuatan terdakwa.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pemilihan, Perusakan, Analisis Putusan.
Tidak tersedia versi lain