Text
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKATAN PENGADILAN YANG BERBEDA (Studi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tuguis Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022)
JITRO SULANI. Analisis Pertimbangan Hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Tingkatan Pengadilan yang Berbeda (Studi Putusan Perkara Tindak Pidana
Korupsi Dana Desa Tuguis Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2022). Dibimbing oleh
FAISSAL MALIK sebagai Pembimbing Utama dan ANSHAR sebagai Pembimbing
Pendamping.
Tujuan penelitian ini antara lain: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tahapan dalam
memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dana desa oleh hakim pada
pengadilan di tingkat pertama berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte; dan
(2) untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat
banding pada perkara tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan Putusan Nomor
6/Pid.Sus-TPK/2022/PT Tte.
Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan jenis data
sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam proses
pengumpulan data digunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan yang
kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menemukan bahwa: (1) majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT Tte telah
melalui ketiga tahapan tugas hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ketiga tahapan tersebut
antara lain konstatir, kualifisir, dan konstituir. Pada tahap konstatir, hakim berdasarkan alatalat bukti yang sah telah menetapkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum berupa
tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
di Desa Tuguis dalam kurun waktu tahun 2016-2017. Kemudian pada tahap kualifisir, hakim
telah menilai bahwa tindak pidana korupsi tersebut tergolong sebagai tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Selanjutnya pada tahap akhir yaitu tahap konstituir,
hakim menetapkan hukum terhadap peristiwa konkret atas perkara tindak pidana korupsi a
quo yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan berupa penjatuhan pemidanaan; (2)
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dana desa
berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku
Utara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT Tte setelah memeriksa berdasarkan fakta hukum
memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim pada tingkat sebelumnya. Bahwa
hakim di tingkat pengadilan tinggi setelah memeriksa berkas perkara dan berdasarkan fakta
hukum pada persidangan di tingkat pertama berkesimpulan bahwa yang terbukti bukanlah
dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) UUPTPK) namun dakwaan sekunder (Pasal 3 UUPTPK)
dengan segala pertimbangan hukumnya. Namun begitu, terkait dengan penjatuhan
pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim tingkat tinggi tidak terdapat perbedaan dengan
bentuk pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim di tingkat pertama. Baik itu penjatuhan
pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Kata Kunci: Korupsi Dana Desa - Pertimbangan Hukum - Putusan Pengadilan di Tingkatan
Berbeda
Tidak tersedia versi lain