Text
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DIVERSI DITAHAP PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRES TERNATE)
MUHAMMAD IRFAN A. ZEN(01011911071), “Tinjauan Yuridis
Pelaksanaan Diversi Ditahap Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan
Oleh Anak (Studi Kasus Di Polres Ternate)”. Bagian Hukum Pidana Fakultas
Hukum Unversitas Khairun Ternate. Dibimbing oleh Muhaimin Limatahu dan
Fahria
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk penyimpangan atau tindak
pidana yang dilakukan oleh anak, salah satu bentuk penyimpangan atau tindak
pidana yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah perbuatan asusila atau
pencabulan. Penyimpngan yang biasanya dilakukan oleh orang dewasa sebagai
pelaku ini nyatanya sudah marak dilakukan juga oleh anak sebagai pelaku
asusila.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan beberapa
permasalahan yaitu, Bagaimana pelaksanaan diversi di tahap penyidikan
terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak dan Apa saja faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan diversi di tahap penyidikan terhadap pelaku tindak
pidana pencabulan oleh anak
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu sebuah
metode penelitian hukum yang dengan istilah lain biasa disebut penelitian
hukum sosiologis atau disebut dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya
melalui proses wawancara, dengan lokasi penelitian di Polres Kota Ternate
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Pelaksanan diversi ditingkat
penyidikan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak ini tidak bisa
dilakukan, Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. bahwa diversi hanya
dapat diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara dibawah 7 (tujuh ) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak
pidana. maka dari itu diversi tidak dapat diterapkan bagi anak yang melakukan
tindak pidana pencabulan, tetapi pihak Polres Kota Ternate, dalam kasus
pencabulan yang dilakukan oleh anak ini, memberikan solusi mediasi. Peneliti
menyimpulkan Diversi tidak dapat dilakukan tetapi kepolisian Polres Kota
Ternate memberikan upaya mediasi. Kedua, Faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan diversi di tahap penyidikan terhadap tindak pidana pencabulan oleh
anak yaitu adanya kendala dimana pihak keluarga korban tidak mau melakukan
upaya mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Kata Kunci :Diversi, Anak, Pencabulan, Penyidikan
Tidak tersedia versi lain