Text
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK KAPAL ANGKUTAN LAUT KM PADAIDI TERHADAP KENAIKAN HARGA TIKET KAPAL SEPIHAK
Umar Buamona : “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pmilik Kapal KM
Padaidi Terhadap Kenaikan Harga Tiket Kapal Spihak”.(Dibimbing oleh,
Suwarti dan Dahlai Hasim).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbuatan Melanggar Hukum
Kenaikan Harga Tiket Secara Sepihak Yang di Lakukan Pemilik Kapal Angkutan
Laut KM Padaidi dan Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang
Merasa Dirugikan.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
Maluku Utara dan Pelabuhan Basting Kota Ternate. Metode Penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode
penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata.
Jenis dan sumber data yang digunakan bahan hukum skunder, bahan hukum
primer dan bahan hukum tesier, teknik pengumpulan data teknik lapangan, teknik
wawancara, teknik observasi, teknik kepustakan. Sedangkan Teknik Analisis Data
Deskriptif Kualitatif yaitu data yang ditanyakan kepada responden secara tertulis
atau lisan serta menggambarkan fenomen tingkah laku yang nyata dan dipelajari
sebagai sesuatu yang utuh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilik Kapal KM Padaidi dengan
sengaja melakukan Perbutan melanggar Hukum atas kenaikan harga tiket secara
sepihak dari harga 120rb Naik 160rb Per tiket , yang mana melanggar Pasal 1365
KUH Perdata. Upaya hukum oleh pihak yang merasa dirugikan bedasarkan pasal
1365 KUHPerdata mengenai ganti kerugian telah di ataur juga Penyelesaian
Sengketa Konsumen Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 45
dinyatakan: (1).Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan (2).
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan
.
Kata Kunci: Perbuatan melanggar Hukum, oleh pemilik kapal Km padaidi
Tidak tersedia versi lain