Text
PENYELESAIAN RESTITUSI DALAM KASUS PERLINDUNGAN ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
APRININGSIH. Penyelesaian Restitusi Dalam Kasus Perlindungan Anak Yang
Menjadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Dibimbing Oleh Fahria dan
Ainurrafiqa Pelupessy)
Skripsi ini membahas proses penyelesaian dan mekanisme pembayaran
restitusi dalam kasus anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan. Penelitian
ini berfokus pada upaya pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas restitusi,
yang kerap diabaikan dalam proses peradilan pidana. Dalam praktiknya, korban
hanya ditempatkan sebagai saksi tanpa memperhatikan kepentingannya sebagai
pihak yang dirugikan. System peradilan pidana lebih cenderung pada pelaku dan
keperluan, sehingga kerugian korban kerap dianggap sebagai bencana pribadi.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana cara tahapan restitusi
berjalan hingga tahap persidangan serta bagaimana mekanisme pembayarannya
dilaksanakan. Metode yang digunakan yaitu penelitian empiris, dengan
mengandalkan data lapangan melalui wawancara dan observasi. Pendekatan ini
digunakan untuk melihat praktik hukum sebagai bagian dari perilaku masyarakat
dan realitas sosial yang terjadi dalam perlindungan hak korban, khususnya anak.
Hasil penelitian ini yakni, agar proses penyelesaian restitusi bagi anak yang
menjadi korban tindak pidana persetubuhan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang
mengatur tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
mengenai Sistem Peradilan Anak (SPPA). Dan mekanisme pembayaran restitusi
yang bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu pembayaran langsung oleh pelaku
aau terpidana, pembayaran dengan menggunakan, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK), pembayaran menggunakan Dana Bantuan Korban (DBK).
Kata kunci : Restitusi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan
Tidak tersedia versi lain