Text
SAHAM SEBAGAI OBJEK SITA JAMINAN ANALISIS PUTUSAN NOMOR 146/Pdt.G/2021/PN. BPP
BADRUDDIN ALLAZIM SALIM, Saham Sebagai Objek Sita Jaminan Analisis
Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN.BPP ( dibimbing oleh Jamal Hi.Arsad, S.H.,M.H
dan Imran Ahmad,S.H.,M.H)
Sita jaminan adalah untuk menjaga keutuhan keberadaan harta terperkara atau
harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan perintah persitaan atas
harga tergugat atau harta sengketa, secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan
barang yang dista. Sita jaminan merupaka upaya hukum terjaminya keutuhan dan
keberadaan harta yang disita sampai putusan dapat di eksekusi,agar gugatan pengugat
pada saat eksekusi tidak hampa. Persoalan sita jaminan tidak terlepas dari permasalahan
objek atau benda yang dimintakan, mengingat terdapat ketentuan-ketentuan yang
membatasi untuk dilakukan sita atasnya, salah satunya ialah saham. Definisi saham
sendiri ialah modal dasar Perseroan Terbatas yang memiliki nilai nominal tertentu
(Sastrawidjaja, 2008). Saham tersebut sebagai suatu tanda masuk ikut serta dalam modal
Perseroan yang pembagian modalnya dalam saham-saham tersebut dan diatur dalam
Anggaran Dasar (Kansil, 2005).
Saham sendiri merupakan salah satu benda yang dikualifikasikan sebagai
benda bergerak yang tidak berwujud, hal ini diatur dalam Pasal 511 KUHPerdata jo.
Pasal 503 KUHPerdata (Meliala, 2015). Saham dapat dijadikan sebagai objek sita
jaminan dengan syarat yang telah diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, dimana sita
jaminan dapat dilakukan beralasan bahwa saham tersebut akan digelapkan atau
dipindahtangankan oleh Tergugat.
Kata Kunci: Saham, Objek, Sita Jaminan
Tidak tersedia versi lain