Text
PENETAPAN ANAK SEBAGAI TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Halmahera Utara)
SUHARDIMAN SAMUDA. Penetapan Anak sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana
Perzinahan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Halmahera Utara). Dibimbing oleh
SYAWAL ABDULAJID sebagai Pembimbing Utama dan ANSHAR sebagai Pembimbing
Pendamping.
Tujuan penelitian ini antara lain: (1) untuk menganalisis kepastian hukum penetapan anak
sebagai tersangka pelaku tindak pidana perzinahan yang mana secara bersamaan anak
didudukkan sebagai korban pada perkara tindak pidana persetubuhan; dan (2) untuk
menganalisis secara yuridis kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana perzinahan
berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 284 KUHP.
Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan jenis
data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Dalam proses
pengumpulan data digunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan
yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menemukan bahwa: (1) penanganan perkara perzinahan
dalam studi kasus ini menimbulkan permasalahan kepastian hukum. Sebelum penyidikan
perkara perzinahan dilakukan, terlebih dahulu disidik perkara persetubuhan terhadap anak
di mana anak berstatus sebagai korban. Namun, setelah adanya pengaduan dari istri
tersangka kasus persetubuhan, anak tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara perzinahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena anak yang awalnya
menjadi korban malah diposisikan sebagai pelaku, padahal kasus persetubuhan telah
terbukti secara sah melalui putusan pengadilan. Penulis menilai bahwa penyidik telah
melakukan kekeliruan yang berdampak pada status hukum anak tersebut; dan (2) ketentuan
Pasal 284 KUHP tidak dapat diterapkan kepada anak sebagai pelaku dalam kasus
perzinahan. Merujuk pada studi kasus dalam penelitian ini, jika laki-laki dewasa yang
sudah menyetubuhi perempuan yang masih tergolong anak, maka yang relevan bukanlah
menerapkan Pasal 284 KUHP, melainkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak karena perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana persetubuhan
terhadap anak.
Kata Kunci: Anak - Penetapan Tersangka - Tindak Pidana Perzinahan
Tidak tersedia versi lain