Text
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
FADLI RAMADHAN, 01012111025. Penerapan Pidana Tambahan Kebiri
Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak (dibimbing
oleh Bapak Muhaimin Limatahu dan Ibu Fahria)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui urgensi penerapan pidana
tambahan kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak
di Indonesia. (2) mengetahui kendala penerapan pidana tambahan kebiri kimia
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
Penelitian ini berfokus pada kehadiran kebiri kimia ditinjau dari teori hukum
progresif dan tujuan pemidanaan serta kendala dalam penerapannya yang berfokus
pada penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pertentangan yang disuarakan
organisasi HAM yang menilai kebiri kimia sebagai pidana tambahan adalah
sebuah penyiksaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
mengkaji berbagai berbagai bahan pustaka seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan
pendapat para sarjana sebagai sumber data. Adapun pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Undang-Undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia memiliki
urgensi tinggi sebagai bentuk hukum progresif dalam menanggulangi kejahatan
seksual terhadap anak, namun implementasinya memerlukan penyesuaian yang
harmonis antara hukum positif, etika profesi kedokteran, dan prinsip-prinsip hak
asasi manusia. Oleh karena itu, reformulasi regulasi sangat diperlukan agar pidana
tambahan ini dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Kata Kunci: Anak, kebiri kimia, kekerasan seksual, hukum pidana, tujuan
pemidanaan
Tidak tersedia versi lain