Text
ANALISIS HUKUM PENGATURAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS MELALUI CYBER NOTARY
MAYANG SAHDORI. Analisis Hukum Pengaturan Pembuatan Akta Notaris
Melalui Cyber Notary (dibimbing oleh Sultan Alwan dan Amin Muhammad)
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi mau tidak mau
memaksa setiap kehidupan manusia bertransmigrasi dari sistem konvensional
menuju sistem elektronik. Layanan notaris kepada masyarakat selama ini masih
bersifat konvensional dengan adanya perkembangan teknologi informasi, layanan
notaris tengah bergeser menuju layanan yang berbasis elektronik. Kegiatan
pelayanan notaris di era globalisasi telah bergerak menuju pelayanan berbasis
elektronik yang dikenal dengan Cyber Notay, sehingga seharusnya diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini
guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum kepada para pihak
dan notaris terkait akta yang dibuatnya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui dan menganalisis kelemahan dalam pengaturan terkait Cyber Notay di
dalam Undang-Undangg Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta
menganalisis pengaturan pembuatan akta notaris melalui Cybet Notary dalam
rangka pembuatan akta yang efektif dan efisien sebagai ius constituendum.
Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Konsep Cyber Notary sampai saat ini
belum adanya kejelasan dari pengaturannya, sehingga membuat notaris dalam
menjalankan tugasnya yang memanfaatkan teknologi tidak dapat dipraktikan
secara langsung, karena di butuhkan kepastian hukum agar melindungi notaris
mau para pihak dalam membuat akta autentik melalui Cyber Notary. Pengaturan
pembuatan akta autentik melalui Cyber Notary memiliki pontensi untuk mejadi
solusi dalam sistem hukum di Indonesia, namun untuk mencapai tujuan tersebut,
perlu dilakukan dan penyesuaian regulasi yang ada agar dapat mengakomodasi
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain