Text
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYN DI KOTA TERNATE (Studi Kasus Kepolisian Resort Ternate Tahun 2024)
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
harus dijaga karna pada anak juga melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai
bagian dari manusia yang harus dijunjuang tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak
Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana memberikan perlindungan
hukum Terhadap Anak sebagai korban penganiayaan dan untuk mengetahui faktor
yang mempengaruhi dalam penyelidikan terhadap tindak pidana penganiayaan anak
di Kepolisian Resor Ternate.
Penelitian ini dilakukan di Kota Ternate. Jenis penelitian yang digunakan
adalah Hukum Empiris dimana data yang diperoleh secara primer maupun sekunder
dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di
Kepolisian Resort Ternate, alasan peneliti mengambil lokasi penelitian ini bertujuan
menjelaskan pemecahan masalah yang ada sekarang. Dengan perkataan lain, penulis
hendak mengetahui, menyajikan data, menganalisis terkait Penganiayaan Terhadap
Anak
Hasil Penelitian menunjukan Kepolisian Resort Ternate dalam memberikan
perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan belum
maksimal terhadap pemberian psikologi anak karena dari pihak Kepolisian Resort
Ternate belum ada unit khusus yang menangani psikologi anak dan dalam proses
penyelidikan membutuhkan waktu lebih lama. Proses penyidikan terhadap Tindak
Pidana Penganiayaan Anak Di Kepolisian Resort Ternate dalam proses penyidikan
belum maksimal dalam menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan anak karena
penyidik kesulitan dalam mengidentifikasi Tersangka dikarenakan kurangnya
personil dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Penganiayaan, anak
Tidak tersedia versi lain