Text
KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA TERNATE
Wulandari Abdullah. 01011911040 Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam
Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan Agama Ternate. Di bawah bimbingan
Bapak Dahlai Hasim dan Ibu Iyam Irahatmi Kaharu.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan penerimaan alat
bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di Pengadilan Agama
Ternate. Fokus utama penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana alat bukti
elektronik diakui dan diterima dalam sistem peradilan agama, serta untuk
mengevaluasi efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan
hakim, panitera, dan pihak terkait lainnya di Pengadilan Agama Ternate. Selain itu,
studi dokumentasi terhadap putusan-putusan yang melibatkan alat bukti elektronik
juga dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.
Penenlitian ini tergolong dalam penenlitian hukum empiris atau penelitian
fakta di lapangan merupakan pendekatan penting dalam penelitian hukum yang
ingin menggali praktek nyata penerapan hukum, termasuk dalam konteks
kedudukan dan penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki peran
yang cukup signifikan dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan Agama
Ternate, khususnya dalam perkara perceraian. Kehadiran bukti elektronik seperti
tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp, unggahan media sosial, rekaman
suara, maupun dokumen digital lainnya telah digunakan oleh pihak berperkara
sebagai upaya untuk mendukung dalil atau bantahan mereka di persidangan..
Kata kunci: Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Perkara Perdata, Pengadilan
Agama.
Tidak tersedia versi lain