Perpustakaan Universitas Khairun

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of RATIO LEGIS PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DARI PEMERINTAH DAERAH KE PEMERINTAH PUSAT MENURUT UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA
Penanda Bagikan

Text

RATIO LEGIS PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DARI PEMERINTAH DAERAH KE PEMERINTAH PUSAT MENURUT UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA

ISLAMIC MUHAMMAD FARHAN - Nama Orang;

Indonesia sejak dahulu terkenal dengan kekayaan SDA (Sumber Daya
Alam) dapat dilihat dari sudut perikanan, pertanian dan juga pertambangan.
Pengelolaan sumber daya alam dituangkan dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 002/PUU-I/2003, frasa „dikuasai Negara? diartikan mencakup
makna penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan
diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
termasuk pula didalamnya yaitu mineral yang terkandung didalam tanah. Ratio
Legis adalah The reason or occasion of law, the occasion of making of law
(momentum pembentukan hukum). Ratio Legis adalah berbagai alasan mengapa
diperlukan suatu ketentuan seperti itu dalam suatu undang-undang.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui ratio legis pengaturan
peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan dari Pemerintah Daerah ke
Pemerintah pusat menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara dan untuk mengetahui implikasi hukum peralihan
kewenangan pengelolaan pertambangan pasca berlakunya undang-undang nomor.
2 tahun 2025.
Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat Perubahan Undang-Undang
No. 4 tahun 2009 ke Undang-Undang No. 3 tahun 2020 ke arah sentralisasi
dengan mengalihkan kewenangan daerah ke pusat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2025, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk
menyatukan kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam,
meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan
perizinan oleh Pemerintah Daerah.
Kata Kunci : Ratio Legis, Pertambangan, Mineral dan Batubara;
Daftar Pustaka : 40 (1990 – 2024)
Keterangan : 1) Peneliti, 2) Pembimbing Utama, 3) Pembimbing Pendamping


Ketersediaan
#
Lantai 2 2025 624 Far R
S 1078 2025
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2025 624 Far R
Penerbit
Ternate : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE., 2025
Deskripsi Fisik
xv. 81 Hlm. 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
12 Agustus 2025
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
FARHAN ISLAMIC MUHAMMAD
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Khairun
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?