Perpustakaan Universitas Khairun

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of ANALISIS HUKUM KUALITAS ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob)
Penanda Bagikan

Text

ANALISIS HUKUM KUALITAS ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob)

EDHY MUHAMMAD - Nama Orang;

Edhy Muhammad, Analisis Hukum Kualitas Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian
(Studi Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob), (dibimbing oleh Syawal
Abdulajid dan Anshar)
Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis Kualitas Alat Bukti Tindak
Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob serta untuk
mengetahui dasar argumentasi hukum hakim dalam menilai Kualitas Alat Bukti
Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob.
Metode dalam Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum
normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan hukum melalui sisi normatifnya. Dalam Penelitian
hukum normatif memiliki kecenderungan dalam menceritakan hukum sebagai
disiplin perspektif dari sudut pandang norma-norma, argumentasi dan teori
sebagai acuan dalam proses pembuktian dalam persidangan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa putusan Nomor
81/PID.B/2020/PN Tob yang membebaskan terdakwa Hendri Novita alias
Hendrik dari dakwaan tindak pidana pencurian menunjukkan bahwa kualitas alat
bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar kualitas
pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Dalam
perkara ini, alat bukti utama berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta
petunjuk tidak saling memperkuat dalam membuktikan secara sah dan
meyakinkan bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana. Hakim mendasarkan
keputusannya pada pendekatan hukum acara pidana yang ketat dan berlandaskan
sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk
bewijsstelsel), yang mengharuskan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah serta keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa. Dalam hal ini,
hakim telah mengambil keputusan dengan pertimbangan hukum yang memiliki
dasar argumentasi yang rasional, objektif dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip
pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana.
Kata Kunci: Alat Bukti; Tindak Pidana; Pencurian


Ketersediaan
#
Lantai 2 2025 345 Muh A
S 1090 2025
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2025 345 Muh A
Penerbit
Ternate : PROGRAM STUDI ILMU HUKUM KONSENTRASI HUKUM PIDANA PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE., 2025
Deskripsi Fisik
xii. 73 hlm. 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
13 Agustus 2025
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD EDHY
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Khairun
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?