Perpustakaan Universitas Khairun

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of ANALISIS HUKUM PERLUASAN MAKNA ASAS LEGALITAS MELALUI PRINSIP TRANSITOIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Penanda Bagikan

Text

ANALISIS HUKUM PERLUASAN MAKNA ASAS LEGALITAS MELALUI PRINSIP TRANSITOIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Adinda Sri Rahmayanti Hulopi - Nama Orang;

Pengaturan terkait aturan peralihan dalam pasal 3 KUHP baru telah
diperluas dengan mendukung pemikiran tentang asas retroaktivitas dan penerapan
aturan baru kecuali perundang-undangan yang lama lebih menguntungkan ketika
menghadapi perubahan undang-undang. Selain itu, Pasal tersebut tidak hanya
berlaku untuk tersangka atau terdakwa sebelum putusan hakim berkekuatan
hukum tetap, tetapi juga berlaku untuk terpidana setelah putusan berkekuatan
hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perluasan makna asas
legalitas melalui prinsip transitoir dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023
serta mengetahui bagaimana penerapan prinsip transitoir terhadap putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, jenis dan sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah studi dokumen, studi kepustakaan, yang diperoleh
dari library research kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pola perumusan aturan peralihan
dalam KUHP baru memperkenalkan pengecualian dengan memungkinkan
penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan secara retroaktif terhadap peristiwa
yang terjadi sebelum undang-undang berlaku. Formulasi demikian dinilai tidak
sejalan dengan ketentuan pasal 1 yang yang mengatur tentang asas legalitas
sebagai landasan utama dalam hukum pidana. Perluasan ini justru berpotensi
menciptakan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap HAM yang dijamin
dalam konstitusi. Selain itu, Penerapan asas Transitoir terhadap perkara yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan, mengingat tidak
tersedia lagi syarat formil untuk mengajukan upaya hukum biasa maupun upaya
hukum luar biasa
Kata Kunci: Asas Legalitas, prinsip transitoir, KUHP 2023, Non-
retroaktif.


Ketersediaan
#
Lantai 2 2025 345 Hul A
S 1113 2025
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2025 345 Hul A
Penerbit
Ternate : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE., 2025
Deskripsi Fisik
xv.74 hlm. 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
13 Agustus 2025
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Hulopi Adinda Sri Rahmayanti
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Khairun
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?
  • PONTI4D: Link Slot Gacor Mudah Maxwin Hari Ini Dengan Situs Pola Gampang Menang Terbaik 2026
  • hiatoto
  • slot thailand
  • situs gacor
  • slot maxwin
  • slot gacor 2026

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?