Text
ANALISIS HUKUM PERLUASAN MAKNA ASAS LEGALITAS MELALUI PRINSIP TRANSITOIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Pengaturan terkait aturan peralihan dalam pasal 3 KUHP baru telah
diperluas dengan mendukung pemikiran tentang asas retroaktivitas dan penerapan
aturan baru kecuali perundang-undangan yang lama lebih menguntungkan ketika
menghadapi perubahan undang-undang. Selain itu, Pasal tersebut tidak hanya
berlaku untuk tersangka atau terdakwa sebelum putusan hakim berkekuatan
hukum tetap, tetapi juga berlaku untuk terpidana setelah putusan berkekuatan
hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perluasan makna asas
legalitas melalui prinsip transitoir dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023
serta mengetahui bagaimana penerapan prinsip transitoir terhadap putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, jenis dan sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah studi dokumen, studi kepustakaan, yang diperoleh
dari library research kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pola perumusan aturan peralihan
dalam KUHP baru memperkenalkan pengecualian dengan memungkinkan
penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan secara retroaktif terhadap peristiwa
yang terjadi sebelum undang-undang berlaku. Formulasi demikian dinilai tidak
sejalan dengan ketentuan pasal 1 yang yang mengatur tentang asas legalitas
sebagai landasan utama dalam hukum pidana. Perluasan ini justru berpotensi
menciptakan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap HAM yang dijamin
dalam konstitusi. Selain itu, Penerapan asas Transitoir terhadap perkara yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan, mengingat tidak
tersedia lagi syarat formil untuk mengajukan upaya hukum biasa maupun upaya
hukum luar biasa
Kata Kunci: Asas Legalitas, prinsip transitoir, KUHP 2023, Non-
retroaktif.
Tidak tersedia versi lain