Text
PERAN PEMERINTAH DALAM FORUM TRIPATIT UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Implikasi hubungan ketenagakerjaan berpeluang pada terjadinya
perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Oleh karena itu,
pemerintah mengatur persoalan yang mungkin timbul dalam hubungan industrial
melalui peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisishan Hubungan Industrial. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat
(1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja dan
perselisihan antar serika pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu tipe
penelitian ilmu hukum empiris yang berupaya mengamati fakta-fakta hukum yang
berlaku di tengah masyarakat dengan penelitian dilapangan, dimana hal ini
mengharuskan pengetahuan untuk dapat diamati dan dibuktikan secara terbuka.
Peran Pemerintah Dalam forum Tripatit Untuk Menyelesaikan Perselisihan
Hubungan Industrial yaitu Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan
Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang masuk dengan memfasilitasi pihak-pihak
yang berselisih yakni antara pekerja dengan pengusaha, berperan dalam
melakukan sosialisasi-sosialisasi, sosialisasi- sosialisasi tersebut dilakukan dengan
memberikan pemahaman-pemahaman kepada pengusaha dan pekerja yang terlibat
dalam perselisihan hubungan industrial terkait hak serta kewajiban dari masing-
masing pihak, melakukan pengawasan, serta memberikan ruang untuk
berkordinasi dalam penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dan
perusahaan.
Hambatan yang di hadapai Pemerintah Dalam Forum tripatit dalam
Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja sebagai
instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan dalam menangani
kasus pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan
pengusaha yang masuk di Dinas Tenaga Kerja khususnya Bidang Hubungan
Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah barang tentu terdapat
berbagai kendala-kendala yang dihadapi. Kendala-kendala tersebut diantaranya,
Mediator yang ada belum dapat berjalan dengan baik dan Kedua bela Pihak Tidak
Berkompromi.
Kata Kunci : Hubungan Industrial, Tripatit, Perdata
Tidak tersedia versi lain