Text
PENYITAAN HARTA BENDA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)
Iwan Setiawan Rahman (2025), Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana
Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara), dengan Komisi
Pembimbingan Dr. Anshar, S.H., M.H (pembimbing I) dan Dr. Amriyanto, S.H.,
M.H (Pembimbing II).
Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya
yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda
pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana
tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan
wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan
tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya. Hasil
penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada
putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan
hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan
Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang
pengganti. Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui
eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik
terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum,
struktur hukum, dan kultur hukum.
Kata kunci: Penyitaan; Uang Penggati; Korupsi
Tidak tersedia versi lain